Fakultas Hukum (FH) Unissula mengadakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tiga Undang-undang baru, yakni UU KUHP, KUHAP, serta UU Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini diselenggarakan untuk memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi diberlakukannya tiga Undang-undang tersebut,” ujar Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kuliah pakar membahas optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Oleh sebab itu, saya meminta agar dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Sebagai fasilitator pendidikan, kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terkini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa FH Unissula akan mengagendakan pelaksanaan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru diberlakukan.
Prof. Jawade juga menjelaskan mengenai peran hukum administrasi negara. “Dalam perampasan aset negara, aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contoh pentingnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menjamin kepastian penegakan hukum,” jelasnya.
“Dengan demikian, harus ada kejelasan pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan aset negara. Harus tersedia aturan main dan regulasi yang jelas. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai kewenangan, prosedur yang benar, dan dasar hukum yang ada. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut melanggar hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menyampaikan paparan terkait pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyebut bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki fokus yang berbeda. “Per Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.
Dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. “Namun hingga kini kewenangan tersebut belum diatur secara jelas. Oleh sebab itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.


