Dua Guru Besar Baru FH Unissula Bukti Komitmen Penguatan Hukum Ketenagakerjaan & Tata Negara

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH menegaskan bahwa hadirnya dua Guru Besar baru di lingkungan FH Unissula yakni yakni Prof Dr Arpangi SH MH sebagai Guru Besar bidang Hukum Ketenagakerjaan, serta Prof Dr Widayati SH MH sebagai Guru Besar bidang Hukum Tata Negara, merupakan bukti nyata bahwa Fakultas Hukum Unissula terus bergerak maju dalam meningkatkan mutu pendidikan dan keilmuan hukum untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah persaingan global.

Menurut Prof Jawade, pengukuhan Prof Arpangi di bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Prof Widayati menunjukkan dinamika akademik yang sehat sekaligus relevan dengan persoalan hukum aktual yang dihadapi bangsa Indonesia.

“Bidang Hukum Ketenagakerjaan saat ini menjadi perhatian publik, khususnya para buruh dan pekerja yang membutuhkan kepastian hukum terkait hak-hak ketenagakerjaan, terutama soal upah yang mampu mensejahterakan diri dan keluarganya,” ujar Prof Jawade.

Ia menyoroti persoalan upah minimum yang hingga kini masih menimbulkan ketimpangan antar wilayah. Padahal, menurutnya, kebutuhan hidup dan harga kebutuhan pokok di daerah yang berdekatan sering kali relatif sama, namun standar upah yang ditetapkan berbeda.

“Kondisi ini perlu dikaji secara serius. Harus ada standar minimal dan maksimal yang bisa menjadi rujukan bersama, agar tercipta keadilan dan keseimbangan antar daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kajian akademik yang dilakukan para guru besar, termasuk melalui pusat-pusat studi ketenagakerjaan, merupakan kontribusi penting bagi perumusan kebijakan yang lebih adil.

Sementara itu, di bidang Hukum Tata Negara, Prof Jawade menilai gagasan yang disampaikan Prof Widayati sangat strategis, khususnya terkait kaji ulang sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi.

Ia menjelaskan bahwa perubahan UUD 1945 telah menggeser kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang sebelumnya merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Gagasan untuk menghidupkan kembali haluan negara perlu dikaji secara mendalam. Negara ini tidak dibangun untuk lima tahunan, melainkan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan pedoman pembangunan jangka panjang yang ditetapkan melalui lembaga negara,” jelasnya.

Menurut Prof Jawade, tanpa adanya haluan negara yang jelas, arah pembangunan sangat bergantung pada program presiden dan wakil presiden terpilih yang bersifat periodik.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan kebijakan ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

Ia menegaskan bahwa kontribusi pemikiran dari dua Guru Besar FH Unissula tersebut menjadi bagian penting dari peran akademisi dalam memberikan solusi konstitusional dan ketenagakerjaan bagi bangsa.

“Ini adalah sumbangsih nyata Fakultas Hukum Unissula melalui para guru besarnya untuk pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.