Dari Perjuangan ke Puncak Akademik, Nurmalah Banggakan Otto Hasibuan

Berita74 Views

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Dr Nurmalah SH MH CLA, meraih gelar Guru Besar Kehormatan (HC) dari Program Doktor Ilmu Hukum Unissula. Pengukuhannya sebagai guru besar dilaksanakan pada Sabtu, (11/4/2026) di Fakultas Hukum Unissula.

Dalam orasi ilmiahnya, ia menyampaikan pidato berjudul Kriminalisasi Sengketa Administrasi dan Perdata yang Melibatkan Keuangan Negara: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Keadilan. Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, setiap kebijakan dan keputusan administratif mengandung risiko hukum yang tidak selalu dapat dihindari. Risiko tersebut merupakan konsekuensi logis dari dinamika pengelolaan pemerintahan yang kompleks.

Ketika risiko kebijakan disamakan dengan perbuatan pidana, esensi pengambilan keputusan administrasi menjadi terdistorsi. Kondisi ini melahirkan sikap kehati-hatian berlebihan di kalangan aparatur negara. Ketakutan akan jerat pidana mendorong pejabat publik bersikap defensif dan cenderung menghindari pengambilan keputusan strategis. Akibatnya, pelayanan publik menjadi lamban dan tujuan efektivitas pemerintahan sulit tercapai.

Hukum administrasi negara sejatinya menyediakan mekanisme korektif untuk menilai kesesuaian tindakan pemerintah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Melalui mekanisme ini, kesalahan prosedural atau penyimpangan kewenangan dapat diperbaiki tanpa harus langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum perdata, kerugian yang timbul akibat hubungan hukum antar pihak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi atau pemulihan hak. Pendekatan ini menitikberatkan pada keadilan restoratif, bukan penghukuman, sehingga sejalan dengan tujuan pemulihan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan bahwa pemidanaan tanpa analisis mendalam terhadap unsur kesalahan subjektif berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Tidak setiap kerugian negara lahir dari niat jahat atau penyalahgunaan wewenang. Banyak kasus justru bersumber dari kelemahan sistem, kekeliruan administrasi, atau kegagalan perencanaan.

Pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda penting dalam negara hukum. Namun, upaya tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan rasionalitas hukum. Penegakan hukum yang terlalu represif berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki perspektif komprehensif dalam menilai suatu peristiwa hukum, termasuk pemahaman yang memadai terhadap hukum administrasi dan perdata.

Ia berharap tidak ada lagi kriminalisasi, mengingat tujuan utama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya mencegah korupsi, tetapi juga memulihkan aset atau mengembalikan kerugian negara. Untuk itu, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, perlunya revisi Undang-Undang Tipikor, khususnya terhadap frasa “dapat merugikan keuangan negara” agar selaras dengan prinsip kerugian nyata (actual loss). Selain itu, perlu penghapusan atau penyamaan persepsi terkait Pasal 9, serta penyesuaian Pasal 15 sesuai Putusan MK Nomor 21 Tahun 2016 yang menegaskan perlunya unsur kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kedua, penguatan mekanisme perdata dan administratif dengan mendorong penggunaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai jalur utama pemulihan kerugian negara. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga perlu dimaksimalkan, termasuk pemberian sanksi administratif yang proporsional dalam kontrak pengadaan tanpa harus menempuh jalur pidana.

Ketiga, memaksimalkan peran kejaksaan dalam mendampingi proyek-proyek tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, penegasan kewenangan auditor dengan menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.

Kelima, penerapan prinsip ultimum remedium dan restorative justice, dengan menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir serta mengutamakan pemulihan kerugian negara.

Keenam, penguatan pendidikan hukum dan sosialisasi, baik kepada aparat penegak hukum maupun pejabat publik, untuk membedakan secara jelas ranah perdata, administratif, dan pidana. Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap budaya antikorupsi sejak dini serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto SH MH, dalam sambutannya memuji Prof Nurmalah sebagai sosok perempuan inspiratif. Ia menyoroti komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu melalui pendirian LKBH Muba dan LBH Ampersjaya Sumsel.

Menurutnya, Prof Nurmalah tidak hanya memperjuangkan hak-hak masyarakat, tetapi juga membuka akses agar hukum dapat dirasakan sebagai pelindung yang adil dan manusiawi. Ia juga menilai Prof Nurmalah sebagai teladan ketulusan, yang menghadirkan makna ibadah tidak hanya dalam doa, tetapi juga dalam tindakan nyata, termasuk kepeduliannya membangun Masjid Al-Ali di Simpang 4 Randik.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai advokat, serta kiprahnya di berbagai organisasi, khususnya Ikatan Advokat Indonesia dan perannya sebagai Wakil Sekjen DPN Peradi, Prof Nurmalah dinilai sebagai figur pemimpin perempuan yang tangguh dan inspiratif dalam memperjuangkan keadilan.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM. Ia mengaku terharu dan bangga menyaksikan perjalanan hidup Prof Nurmalah yang dirintis dari bawah hingga meraih gelar profesor.

“Saya tahu perjalanan hidup Prof Nurmalah dimulai dari bawah, bukan secara instan. Saya sangat terharu dan bangga melihat perkembangan beliau hingga saat ini yang luar biasa,” ungkapnya.