Raih Gelar Doktor Dosen FH Unissula Rizki Adi Pinandito Kembangkan Model Pelindungan Anak dari Kekerasan Siber

Berita, Kampus4 Views

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Rizki Adi Pinandito, mengikuti ujian terbuka doktor di Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ujian terbuka tersebut berlangsung Kamis (1/10/2026). Dalam ujian tersebut, Rizki mempresentasikan disertasi berjudul “Model Pelindungan Hukum Atas Hak Anak Bebas Dari Kekerasan Di Ruang Siber Berdasarkan Konvensi Hak Anak.”

Disertasi tersebut mengangkat isu pelindungan anak di ruang siber. Rizki meneliti pelindungan hukum terhadap anak dari kekerasan di ruang digital. Penelitian tersebut juga menggunakan prinsip Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak sebagai salah satu pijakan utama.

Menurut Rizki, penelitian tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengevaluasi model pelindungan hukum atas hak anak bebas dari kekerasan di ruang siber di Indonesia. Kedua, merumuskan model pelindungan hukum yang ideal melalui studi komparatif antara Indonesia dan Malaysia.

Penelitian menggunakan metode hukum normatif-doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan database hukum daring, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami kemajuan dalam pelindungan anak dari kekerasan di ruang siber. Perkembangan tersebut terlihat dari regulasi dan arah kebijakan yang semakin mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Namun, masih terdapat persoalan karena regulasi terkait anak dan ruang siber masih bersifat parsial, terfragmentasi, dan belum operasional secara komprehensif.

Rizki juga menemukan bahwa ruang siber belum ditempatkan sebagai ruang hukum khusus dalam sistem pelindungan anak. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memberikan pelindungan yang lebih efektif. Perkembangan teknologi juga membuat bentuk kekerasan terhadap anak di ruang siber semakin membutuhkan respons hukum yang cepat dan terintegrasi.

Merumuskan Model Pelindungan Terintegrasi

Berdasarkan hasil penelitian dan studi komparatif dengan Malaysia, Rizki menawarkan Model Pelindungan Hukum Anak di Ruang Siber Terintegrasi Berbasis Risiko. Model tersebut merupakan konstruksi ius constituendum yang mengintegrasikan kewajiban negara dan tanggung jawab korporasi teknologi. Model ini dirancang untuk memberikan pelindungan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan bagi anak sebagai korban.

Model tersebut mencakup beberapa tahapan pelindungan. Tahapan tersebut meliputi pencegahan, pelaporan yang ramah anak, respons cepat, dan pengamanan bukti digital. Selain itu, model juga mencakup mitigasi konten serta pemulihan jejak digital korban.

Menurut Rizki, ruang siber memiliki karakter yang berbeda dengan ruang fisik. Kekerasan di ruang siber dapat menyebar dengan cepat dan meninggalkan jejak digital dalam waktu panjang. Karena itu, sistem hukum perlu memiliki mekanisme yang mampu memberikan respons cepat sekaligus menjamin pemulihan hak anak.

Kontribusi bagi Pengembangan Hukum

Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perlindungan anak di Indonesia. Kajian tersebut juga menawarkan perspektif mengenai pentingnya integrasi peran negara dan korporasi teknologi. Keduanya memiliki peran penting dalam membangun ruang siber yang lebih aman bagi anak.

Rizki merekomendasikan penelitian lanjutan untuk menguji implementabilitas model yang ditawarkan. Pengujian dapat dilakukan dengan melihat kesiapan kelembagaan, pembiayaan, dan efektivitas mekanisme lintas sektor. Penguatan indikator kinerja juga diperlukan agar implementasi pelindungan dapat dievaluasi secara terukur.

Penelitian lanjutan juga dapat dilakukan melalui studi komparatif dengan yurisdiksi lain. Kajian sosio-legal juga diperlukan untuk melihat kondisi pelindungan anak secara langsung di masyarakat. Perhatian khusus perlu diberikan kepada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Disertasi tersebut dibimbing dan diuji oleh Promotor Prof Dr Hartiwiningsih SH MHum dan Co Promotor Dr Muhammad Rustam Aji SH MH. Penguji lainnya Dr Sasmini SH LLM, Dr Erna Dyah Kusumawati SH MHum LLM, Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum, Dr Subekti SH MH, Dr Andriana Grahani Firdausy SH MH, Dr Diana Tantri Cahyaningsih SH MHum MKn, dan Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum.

Kajian Rizki menjadi bagian dari kontribusi akademik dosen Fakultas Hukum Unissula dalam merespons perkembangan hukum di era digital. Penelitian tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan sistem pelindungan hukum bagi anak di tengah semakin luasnya penggunaan ruang siber. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan dan sistem hukum yang lebih terintegrasi untuk melindungi hak anak di ruang digital.