Mayjend TNI Budi Pramono Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Unissula

Staf Ahli Kasad yaitu Mayjend TNI Dr Budi Pramono SIP SH MM MA MH GSC CIQar CIQnR MOS MCE CIMMR berhasil meraih gelar profesor kehormatan (Prof HC) dari Fakultas Hukum Unissula. SK profesor diserahkan langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH di kampus Unissula Semarang pada Rabu (6/8/2025).

Mayjend TNI Budi Pramono adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 27 Mei 2025 mengemban amanat sebagai Pa Sahli Tk III Kasad Bid Jahpers. Ia merupakan lulusan Akmil tahun 1988 dari kecabangan Artileri Pertahanan Udara. Jabatan terakhir jenderal bintang dua tersebut adalah Staf Ahli Kasad.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Akmil, dirinya melanjutkan ke Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Sesko AD). Di sini, ia mendalami aspek-aspek strategis dan manajerial yang diperlukan untuk memimpin dan mengelola satuan di TNI.

Pendidikan di Sesko AD sangat krusial karena mengajarkan tentang perencanaan, pengambilan keputusan, serta strategi operasi dalam konteks pertahanan dan keamanan. Pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan ini semakin memperkuat posisinya di TNI dan mempersiapkannya untuk mengambil peran yang lebih besar dalam berbagai misi dan operasi militer.

Ia juga mengikuti sejumlah kursus dan pelatihan di dalam dan luar negeri yang berfokus pada taktik militer dan pengembangan kepemimpinan. Pengalaman ini memberikan wawasan yang lebih luas mengenai tantangan global dan berbagai pendekatan dalam menghadapi situasi krisis.

Dengan latar belakang pendidikan yang komprehensif, Mayjen TNI Budi Pramono tidak hanya menjadi pemimpin yang kompeten tetapi juga seorang mentor yang inspiratif bagi generasi penerus prajurit TNI, dengan mendorong pentingnya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dalam menjaga profesionalisme di angkatan bersenjata.

Dalam perjalanan kariernya di dunia militer Mayjend TNI Budi Pramono memiliki banyak gagasan yang mencerahkan.  Diantara gagasannya adalah pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pasca penetapan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2004-2017.

Menurutnya pelaksanaan OMSP pada pasal 7 ayat 2 UU TNI bertujuan untuk melaksanakan operasi militer dengan cara operasi militer selain perang. Gagasan baru ini mengupas bagaimana perjalanan pelaksanaan OMSP selama tiga belas tahun. Telah diteliti dinamika pelaksanaan OMSP tersebut dan diobservasi apakah pelaksanaan OMSP tersebut berjalan secara konsisten atau tidak konsisten.

Secara khusus diberi perhatian pada studi kasus penanganan aksi terorisme, membantu tugas pemerintah daerah, bencana alam, wilayah perbatasan, kedaulatan wilayah udara di atas Kepulauan Riau, Natuna dan Batam. Selain itu juga pengamanan wilayah perairan Indonesia terhadap perompakan dan pencurian, kesepakatan bersama TNI dengan Kementerian Pertanian dalam ketahanan pangan.