Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lembaga pinjaman untuk menunjang kebutuhan ekonomi, secara cepat telah melahirkan berbagai macam trobosan di sektor penyelenggaraan lembaga jasa keuangan berbasis digital. Salah satunya ditunjukan dengan keberadaan lembaga financial technology atau sering disebut fintech, sebagai lembaga jasa keuangan fintech pada dasarnya merupakan lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan, dimana fintech memiliki produk berupa penyediaan layanan keuangan, dengan ide kreatif dan inovasi teknologi, serta moda aktivitas pembayaran, pengiriman uang, intermediasi dana, dan investasi yang berorientasi pada kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.[1]
Produk fintech yang kerap dibutuhkan Sebagian besar masyarakat ialah peer to peer lending yaitu praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman atau investor secara online. Secara yuridis hal ini ditunjukan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa:
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi ini kemudian diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan bahwa:
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dinyatakan sebagai LPBBTI berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pelaksanaan pendanaan berbasis teknologi informasi ini dalam kehidupan sehari-hari dilakukan oleh lembaga-lembaga fintech disektor pinjaman online. Pelaksanaan pinjaman online pada perkembangannya bukan tidak beresiko. Belum diaturnya ketentuan hukum di tingkat undang-undang terkait fntech, membuat transaksi pinjaman online antara lemabaga fintech dengan pengguna jasa fintech kerap mengalami berbagai persoalan.
Salah satunya adalah persoalan pidana. Persoalan tersebut salah satunya terlihat dalam kasus pinjaman online yang terjadi di Kota Solo, pada awalnya YI meminjam uang sebesar satu juta rupiah guna menyekolahkan anaknya pada salah satu lembaga jasa peminjaman uang yang berbasis financial technology yang didapatkan YI di Playstore, Adapun syarat administrasi hanya mengirimkan foto KTP dan biodata, Pada perkembangannya selang satu minggu bunga dan biaya yang tidak dapat dijelaskan sangat besar dan harus dibayarkan YI, keadaan demikian membuat YI membuat pinjaman baru yang secara total sejumlah empat juta rupiah, hal ini membuat Bungan pinjaman semakin tidak terkendali, sehingga jumla utang YI sebesar empat juta rupiah harus dilunasi sebesar tiga puluh juta rupiah. Hal ini jelas tidak benar mengingat jumlah pinjaman pokok dengan beban yang harus dikembalikan tidak sesuai. Keadaan demikian semakin bertambah pelik dengan adanya berbagai ancaman dan fotro YI disebarkan dengan isu bahwa YI merupakan Pekerja Sex Komersial. Hal ini jelas merupakan penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan seorang konsumen dari financial technology.[2]
Persoalan ini terjadi sebagai akibat belum adanya pengaturan pidana bagi pelaku kejahatan dengan modus pinjaman online atau fintech. Guna mengatasi hal ini maka dibutuhkan peran aktif dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Peran OJK dalam persoalan pidana fintech ini belum begitu terlihat dimasyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023. Jumlah aduannya paling banyak masuk pada Januari 2023, yakni 1.173 aduan. Kemudian, pada Februari 2023 OJK menerima 636 aduan serupa, Maret 2023 ada 980 aduan, April 2023 ada 694 aduan, dan Mei 2023 ada 420 aduan.[3] Data dari OJK sendiri tersebut menunjukan bahwa OJK belum maksimal dalam mencegah dan mengawasi adanya lembaga fintech yang bermasalah, utamanya dalam hal kejahatan fintech.
Persoalan fintech sebagai pelaku pidana tidak hanya dikaji oleh tulisan penulis. Sebelumnya terdapat beberapa artikel terkait hal tersebut, diantaranya:
- Artikel yang ditulis oleh Otniel Yustisia Kristian, dengan judul “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending Dari Tindak Pidana Ekonomi Dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2P Lending Ilegal”. Kajian dalam artikel ini menyatakan bahwa terdapat adanya potensi penyalahgunaan layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi. Beberapa hal yang menjadikan layanan P2P Lending rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana ekonomi adalah dikarenakan masih terdapatnya layanan Fintech P2P Lending yang bersifat ilegal yang tidak mengajukan pendaftaran serta perizinan kepada OJK, terdapatnya prosedur dan verifikasi secara elektronik bagi Pengguna, serta adanya akses penyedia layanan Fintech P2P Lending terhadap data pribadi sehingga dapat dimungkinkan adanya penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan Terdapat adanya Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi. Perlindungan tersebut terdiri atas perlindungan hukum pidana, perlindungan hukum perdata, serta perlindungan hukum preventif dengan pembentukan peraturan atau regulasi yang mencegah digunakannya layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi.[4]
- Artikel yang ditulis oleh Saida Dita Hanifawati, dengan judul “Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi”. Kajian dalam artikel ini menunjukan bahwa hal buruk yang menyertai perkembangan pinjaman secara online adalah adanya platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Keberadaan platform P2P illegal ini telah banyak memakan korban dan menyebabkan masyarakat terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, akantetapi penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang dapat dipergunakan untuk menjerat kejahatan tersebut, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penegakan hukum yang digunakan selama ini lebih menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada pelaku, sebagaimana diatur pada Pasal 45 (4), Pasal 27 (4) UU No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini juga menemukan fakta bahwa di Indonesia perlindungan terhadap data pribadi belum menjadi hal yang harus di lindungi oleh Negara.[5]
Persoalan yang hendak dibahas dalam artikel penulis memiliki perbedaan dengan kedua artikel di atas, penulis lebih focus pada persoalan terkait urgensi peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan dalam penanganan pidana Financial Technology sebagai Bijzondere Toestanden.
- Konstruksi Pemidanaan Dalam Kasus Pidana Fintech
Situasi khusus menurut Lemaire yaitu “eeft de commissie niet allen gelet op de Europeesche maatschappij, doc hook rekening gehoden met de Inlandsche samen leving en de daar heersende toestanden.” Artinya ialah keadaan khusus yang tidak hanya memperhitungkan masyarakat Eropa, tetapi juga memperhitungkan masyarakat asli dan kondisi yang berlaku di sana, “bijzondere toestanden” dalam penjelasan Lemaire ini ialah “de inheemse samenleving en de daar heersende omstandigheden”, atau masyarakat adat dan kondisi yang berlaku di sana, artinya bahwa Lemaire ingin menunjukan melalui pengamatannya terkait perkembangan hukum pidana di negeri Jajahan bahwa hukum tidak selalu berhadapan dengan keadaan umum yang sama dengan hukum di Belanda, namun kerap jugga terjadi ketimpangan hukum dengan keadaan nyata perkembangan masyarakat yang tidak dapat di tentukan umum, namun menjadi suatu hal yang oleh Lemaire sebagai bijzondere toestanden.[6] Tindak Pidana yang dilakukan melalui kecurangan atau perbuatan melawan hukum dengan sarana fintech dilakukan dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi terkait lembaga jasa keuangan, dan dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan teknologi fintech, serta melalui modus operandi perbuatan di wilayah dunia mayantara. Hal ini menunjukan bahwa pidana melalui fintech merupakan pidana yang tidak dapat disamakan dengan pidana tradisional dan umum yang dapat dilakukan oleh setiap orang tanpa kemampuan dan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi yang mumpuni, selain itu pidana fintech hanya dapat dilakukan melalui media digital mayantara. Sehingga dalam penegakannya membutuhkan metode penegakan hukum khusus (extra ordinary) yang berbeda pula dengan penegakan hukum pada tindak pidana umum konvensional.
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam sebuah perjanjian pidana fintech memiliki perbedaan dengan pidana penipuan, hal ini dikarenakan perbuatan fintech diawali dengan perjanjian digital yang disetujui oleh pengguna jasa fintech, sehingga untuk membuktikan adanya sebuah perbuatan pidana penpuan tidak muadah, hal ini menjadi lebih rumit karena tidak adanya ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan fintech.
Fintech merupakan sebuah perbuatan keperdataan yang lahir sebagai perbuatan hukum baru dengan metode baru dan konsekuensi baru. Hal ini mengingat perjanjian fintech lahir dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang dimana perjanjian dan hukum yang digunakan sebagai landasannya adalah hukum perdata digital, selain itu fintech tidak mengenal adanya benda jaminan baik bergerak atau benda tidak bergerak. Bukti keberadaan fakta telah adanya perjanjian dibuktikan dengan bukti-bukti berupa dokumen digital yang secara khusus mengatur pinjaman anatara penyelenggara fintech dengan pengguna fintech.
Adapun kontrak perjanjian utang piutang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tidak ditegaskan meruypakan perjanjian utang pituang atau perjanjian pinjaman fintech, mengingat perjanjian kontrak elektronik di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih luas, dan kontrak fintech merupakan kontrak digital khusus yang memuat prinsip-prinspi hukum pinajaman modal yang berbeda tentunga dengan perjanjian digital secara umum.
Terkait dengan delik pidana dalam kasus penyelenggaraan jasa fintech, delik pidana elektronik yang sering terjadi ialah:
- Delik mengakses informasi pengguna transaski digital secara melawan hukum atau tanpa izin;
- Delik penyebarluasan data pribadi pengguna transaksi digital secara melawan hukum atau tanpa izin;
- Delik ancaman melalui sarana elektronik;
- Delik berita bohong terkait suatu informasi produk barang dan jasa dalam transaksi elektronik.
Delik terkait fintech sebagai pidana khusus yang dimana modus operandinya dilakukan secara khusus melalui sarana yang berkaitan dengan fintech belum diatur sebagai suatu peraturan hukum tersendiri. Hal demikian dapat mengakibatkan sumiritas dalam pembuktian adanya delik dalam serangkaian perjanjian fintech, mengingat adanya kesediaan pengguna jasa fintech dapat membuat kaburnya suatu perbuatan melawan hukum dimana dalam perjanjian fintech yang merugikan pengguna jasa setelah adanya kesediaan dari pengguna akan dianggap bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena pengguna jasa menyanggupi berbagai klausula perjanjian fintech secara elektronik yang merugikannya, hal ini terjadi sebagai akibat kekurangpahaman pengguna jasa fintech terhadap penggunaan jasa fintech yang berbasis digital. Adapun aspek lain terhadap kasus delik dalam perjanjian fintech yaitu delik terkait penipuan yang juga sulit dibuktikan karena adanya suatu perikatan yang disetujui oleh pengguna jasa fintech, oleh sebabnya harus dibuktikan terlebih dahulu adanya penyalah gunaan keadaan secara keperdataan sebagai jalan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang pada muaranya dapat ditarik ke wilayah pidana, hal tersebut menjadi rumit karena harus melalui pemanfaatan media digital.
- Peran OJK Dalam Pemberantasan Lembaga Fintech Ilegal
Kemajuan teknologi telah melahirkan suatu pendekatan baru dalam perkembangan bentuk dan metode jasa keuangan. Hal ini ditunjukan dengan adanya perubahan model yang semula perusahaan keuangan sebagian besar menawarkan jasanya secara door to door atau manual dengan agen pemasarannya, saat ini dikenal adanya perusahaan “Financial Technology”, hal ini jelas menambah daya serap konsumen di sector perdagangan jasa permodalan dan keuangan, namun demikian politik hukum di sektor lembaga jasa keuangan belum mampu mengikuti perkembangan model jasa keuangan yang telah jauh berkembang dengan media kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Keadaan demikian mengakibatkan berbagai macam persoalan dalam penggunaan lembaga jasa keuangan. Berbagai macam kerugian yang diakibatkan oleh minimnya perlindungan konsumen di dalam peminjaman modal berbasis dunia maya kerap kali terjadi.[7]
Persoalan tersebut dapat trerlihat dalam kasus pinjol yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Semarang. Seorang wanita yang bekerja sebagai guru honorer di Kabupaten Semarang terjerat pinjaman online (pinjol). Dia yang awalnya meminjam Rp 3,7 juta dan kini membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) mengatakan awalnya pada tanggal 30 Maret 2021 ia memang sedang membutuhkan uang. Kemudian ada iklan di telepon selulernya yang merujuk pada sebuah aplikasi pinjaman online. Dalam aplikasi pinjol yang diunduh Afifah itu ternyata terhubung dengan aplikasi pinjol lainnya. Setelah mengikuti syarat peminjaman, akhirnya uang langsung ditransfer ke rekening Afifah Rp 3,7 juta, padahal ia berharap dapat Rp 5 juta. Saat itu uang belum digunakan sama sekali namun dalam kurun 5 hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya.[8] Kasus yang lain adalah kasus empat tersangka pinjaman online yang melakukan penagihan dengan pengancaman dan penghinaan bagi pengguna jasa pinjaman online, lembaga pinjaman online ini menggunakan modus dengan aplikasi yang dinamainya “Krib Bro”.[9]
Berdasarkan berbagai kasus di atas terlihat jelas bahwa peran dari Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia masih belum efektif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara kuantitatif mencatat, bahwa ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023. Jumlah aduannya paling banyak masuk pada Januari 2023, yakni 1.173 aduan. Kemudian, pada Februari 2023 OJK menerima 636 aduan serupa, Maret 2023 ada 980 aduan, April 2023 ada 694 aduan, dan Mei 2023 ada 420 aduan.[10] Berebagai kasus fintech yang terjadi di masyarakat hingga saat ini belum mendapatkan perhatian yang serius dari OJK.
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas jelas bahwa pada perkembangannya pelaksanaan financial technology tidak sesuai dengan asas etika yang baik dalam pembuatan suatu perjanjian. Walaupun dalam hukum perjanjian mengenal adanya asas kebebasan berkontrak, namun dalam suatu perjajian juga harus tunduk pada asas etika yang baik sehingga dalam salah satu syarat syahnya perjanjian dikenal adanya syarat perjanjian dengan tujuan yang halal atau dengan kata lain suatu perjanjian harus jelas dan tidak dapat bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini.
Bila melihat berbagai macam kasus di atas jelas bahwa pelaksanaan perjanjian dalam financial technology saat ini tidak melalui mekanisme e-contract yang jelas dan pihak dibitur tidak memahami secara utuh dan jelas terkait perjanjian financial technology yang benar. Secara nyata terlihat bahwa tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB, belum terwujud secara umum, sementara secara khsusus pengawasan terhadap industri keuangan non-bank, yang dimana di dalam IKNB termasuk lembaga fintech, dapat dikatakan tugas OJK juga belum menunjukan hasinya, utamanya dalam hal mendukung pemberantasan fintech secara illegal.[11] Diketahui bersama pasca lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK tidak lagi hanya menjadi lembaga pengawas bagi berbagai lembaga penyelenggara pinjaman online atau fintech. Pasal 1 ayat (1) bagian keempat terkait pengaturan OJK Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan menyebutkan bahwa “otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 48B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan kemudian menyebutkan juga bahwa:
- Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.
- Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
- Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundangundangan di sektorjasa keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran.
- Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak Pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
dampak terhadap sektor jasa keuangan, LJK, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan / atau masYarakat.
- Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
- Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mertrpakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
- Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan benrenang menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9), meliputi:
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan;
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 1 ayat (1) bagian keempat terkait pengaturan OJK pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang kemudian diperkuat dengan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dan juga adanya Pasal 48B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Secara jelas menunjukan bahwa OJK saat ini juga memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah penyidikan kasus lembaga penyelenggara jasa keuangan. Sehingga OJK seharusnya tidak dapat menunggu adanya pengaduan terlebih dahulu oleh pihak penggunan fintech baru kemudian mlakukan Tindakan penegakan hukum terhadap fintech yang melakukan kejahatan dan merugikan masyarakat. Mekanisme yang kurang optimal dalam penegakan hukum pada kasus fintech ini pada puncaknya mengakibatkan OJK pada tahun 2018 pernah digugat oleh kesatuan korban pinjaman online. pada waktu itu kesatuan korban pinjol yang merasa data pribadinya disebar, mengalami pelecehan, serta pengancaman pada saat penagihan dan mengalami penipuan karena besaran pinjaman dengan jumlah pengembalian utang yang tidak sebanding, melalui konsolidasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merasa OJK tidak menjalankan kewajiban dan tugasnya seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang, akibat hal itu LBH dan para korban akan melakukan gugatan kepada OJK.[12] Saat ini peran OJK sebagai penegak hukum dalam bidang hukum fintech secara nyata juga belum terlihat, berbagai data di atas menunjukan bahwa lembaga fintec illegal yang banyak merugikan masyarakat belum tertangani dengan jelas dan baik.
Pemikiran Biomijuridika Barda Nawawi ini secara mendasar hendak mewujudkan kebijakan pidana yang berkeadilan dengan pendekatan nilai-nilai moralitas sosial, agama, dan dalam dimenasi perwujudan Pancasila pada konsep kebijakan hukum pidana.[13] peran OJK sebagai penegak hukum dalam bidang hukum fintech secara nyata juga belum terlihat, berbagai data di atas menunjukan bahwa lembaga fintec illegal yang banyak merugikan masyarakat belum tertaangani dengan jelas dan baik. Keadaan demikian jelas jauh dari aspek keseimbangan atau keselarasan dalam jaminan erlindungan dan pemenuhan hak dasar terkait perlindungan diri dari ancaman dan perlindungan atas harta benda yang dimiliki secara sah. Sehingga minimnya peran OJK dalam perlindungan masyarakat dari persoalan tindak pidana melalui fintech jelas telah melanggar konsep dasar nilai hukum menurut pendekatan Biomijurudika yang tidak lain adalah nilai Ketuhanan sebagai episentrum dalam pembentukan regulasi hukum yang mampu berkadilan sebagaimana dimaksud Barda Nawawi sebagai perwujudan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam wujud Keadilan Hukum yang utuh
[1]Posma Sariguna Johnson Kennedy, “Tantangan terhadap Ancaman Disruptif dari Financial Technology dan Peran Pemerintah dalam menyikapinya”, Jurnal Forum Keuangan dan Bisnis Indonesia (FKBI), VI, 2017, hlm. 172.
[2]https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/25/kronologi-nasabah-pinjaman-online-rp-1-juta-denda-rp-30-juta-sebulan-hingga-fitnahrela-digilir, Diakses pada 12 Juni 2025.
[3]Katadata Media Network, Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023, diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/14/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya, pada 12 Mei 2025.
[4] Otniel Yustisia Kristian, “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending Dari Tindak Pidana Ekonomi Dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2P Lending Ilegal”, Majalah Hukum Nasional, Volume 52, Nomor 2, 2022, hlm. 315.
[5] Saida Dita Hanifawati, “Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 2, No. 2, 2021, hlm. 162.
[6]J. E. Sahetapy, loc, cit.
[7]Ferry Hendro Basuki dan Hartina Husein, “Analisis Swot Financial Technology pada Dunia Perbankan di Kota Ambon (Survei Pada Bank di Kota Ambon)”, Jurnal Manis, Volume 2, Nomor 1, 2018, hlm. 65.
[8]https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5592751/guru-honorer-di-semarang-terjerat-pinjol-utang-rp-37-juta-bengkak-rp-206-juta, diakses pada 11 Juni 2025.
[9]Rahel Narda Chaterine, 4 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakarta, diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/17215651/4-tersangka-kasus-pinjol-ilegal-ditangkap-di-jakarta, pada 12 Mei 2025.
[10]Katadata Media Network, Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023, diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/14/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya, pada 12 Mei 2025.
[11]https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx, diakses pada 12 Mei 2025.
[12]Tempo, Korban Pinjaman Online di Indonesia Gugat OJK Karena Data Pribadi Disebarkan, diakses melalui https://www.tempo.co/abc/3282/korban-pinjaman-online-di-indonesia-gugat-ojk-karena-data-pribadi-disebarkan, pada 12 Mei 2025
[13]Muhammad Rustamaji, op, cit.












