Berulang Kekerasan di Pengadilan

Berita24 Views

Peristiwa kekerasan terhadap aparat pengadilan kembali terjadi pada 12 Oktober 2026 di PN Pati Jawa Tengah.

Pada 1987 seorang pelapor melempar sepatu kepada hakim yang memutus kasus pidana penipuan karena tidak puas atas putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

Di Pati, aktivis LSM AMPB menyiram air Hakim sekaligus Juru Bicara PN Pati. Pelaku penyiraman itu adalah Botok sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penyiraman terjadi saat audiensi AMPB dengan Hakim Retno Lastiani.

Audiensi dilakukan untuk mengawal sidang perkara kapal di PN Pati. Mahkamah Agung mengecam tindak kekerasan tersebut.

Kekerasan di pengadilan berulang-ulang terjadi disebabkan ekspektasi berlebihan agar pengadilan memberikan putusan yang adil bagi korban penganiayaan kekerasan fisik atau untuk penggugat dalam perkara gugatan pidana. Kekerasan di pengadilan merujuk pada segala tindakan intimidasi, serangan fisik, maupun verbal yang ditujukan kepada hakim, aparatur pengadilan, atau pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Kekerasan di pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat dan kewibawaan lembaga peradilan (contempt of court).

Faktor Pemicu

Kekerasan di lingkungan pengadilan dapat dipicu oleh sejumlah faktor. Pertama, ketidakpuasan terhadap putusan, terutama dari pihak yang merasa dirugikan atau kalah dalam perkara. Ketidakpuasan tersebut seharusnya disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti upaya banding atau kasasi apabila memenuhi persyaratan, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.

Kedua, provokasi atau tindakan pihak tertentu yang memperkeruh situasi, terutama dalam perkara sensitif seperti sengketa tanah, perceraian, perebutan hak asuh anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam perkara-perkara tersebut, tingginya keterlibatan emosional dapat meningkatkan risiko konflik apabila tidak dikelola dengan baik.

Terlepas dari faktor pemicunya, keamanan hakim dan aparatur pengadilan harus menjadi perhatian serius. Komisi Yudisial (KY) perlu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas langkah-langkah konkret dalam memberikan perlindungan keamanan kepada hakim dan pejabat pengadilan, baik ketika menjalankan tugas di dalam maupun di luar lingkungan pengadilan.

Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Karena itu, upaya menjaga kehormatan hakim perlu diiringi dengan koordinasi antarlembaga guna memperkuat perlindungan keamanan dan memastikan hakim dapat menjalankan tugas secara independen.

Pada akhirnya, apa pun faktor pemicunya, tindakan kekerasan di pengadilan tidak dapat dibenarkan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara proporsional dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum apabila unsur pelanggaran terbukti. Penegakan hukum yang konsisten, disertai perlindungan keamanan bagi aparat peradilan, menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kekerasan dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

Prof. Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Konstitusi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *